Ketua DPRD Jabar Serap Aspirasi Masyarakat Desa Cintamekar Subang
SUBANG.SJN COM.-Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn). Taufik Hidayat serap aspirasi masyarakat Desa Cintamekar Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang dalam rangka Reses I Tahun Sidang 2021-2022, Rabu (1/12/2021).
Taufik Hidayat dalam kesempatan tersebut menyebutkan, pandemi covid-19 yang masih melanda sampai saat ini mengakibatkan anggaran tersendat dan mempengaruhi pembangunan Jawa Barat.
“Saya, Pak Gubernur dan Pak Bupati sudah berkeliling Subang, tapi gara-gara Covid-19 anggarannya ‘tercekek’, insyaAllah tahun depan bantuan untuk Kab. Subang lebih optimal”, ujar Taufik.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan, walaupun saat ini situasi pandemi dinilai tengah landai. Namun penerapan protokol kesehatan, serta menerapkan pola hidup sehat harus tetap dilakukan agar pandemi segera berakhir dan program pembangunan bisa kembali berjalan secara optimal.
“Tidak di kampung tidak di kota semuanya pasti nuju rieut (pusing), mari taati protokol kesehatan, kita berdoa agar covid hilang, subang bahagia”, kata Taufik.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Subang, H. Ruhimat serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, Aceng Kudus.
Dalam sambutannya, Bupati Subang H. Ruhimat menyambut positif pelaksanaan kegiatan Reses Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ia berharap berbagai aspirasi dari masyarakat Kabupaten Subang dapat diserap serta diperjuangkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Dengan adanya pelaksanaan reses di Desa Cintamekar ini memberikan optimisme karena bagaimana pun kita membutuhkan bantuan dari orang tua kita di Provinsi Jawa Barat keur ngabangun wilayah urang”, ujar Kang Jimat.
Sebagai informasi bahwa saat ini Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah melaksanakan agenda Reses I Tahun Sidang 2021-2022. Berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Desember 2021, kegiatan reses dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah meliputi 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Selanjutnya hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan dilaporkan secara langsung di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan. (hms/die)