Atalia Ridwan Kamil: Hukum Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Jangan Sudutkan Korban
BANDUNG.SJN COM.-Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan, pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung harus dihukum berat sesuai aturan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.
“Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya,” kata Atalia di Kota Bandung Kamis (9/12/2021).
Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.
“Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain,” ucapnya.
Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
“Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait,” ucap Atalia.
Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.(hms)