Pemkab Bandung Adakan Sosialisasi Tentang Pajak Tanah Air
KAB BANDUNG.SJN COM.-Pembukaan Sosialisasi peraturan Bupati Bandung no.61 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak air tanah yang dihadiri Bupati Bandung yang di gelar di
Sutan Raja Hotel.Soreang Selasaa (28/12/2021).
Dengan adanya sosialisasi pergub no.61 tahun 2021 tentang pajak air tanah Bupati berharap” Kesadaran daripada wajib pajak disini ada hak kewajiban kita dan pemerintah daerah dan gak usah khawati pajak yang kita terima akan publis dan kita sampaikan pertanggung jawabanya tentu kita akan lebih pokus sebagai mana Pelayana dasar hak masyarakar.
Karena semua pajak ini dikemas APBD dengan jumlah APBD kita ini tahun 2021 5.7 Triliun dan di tahun 2022 nya 4,8 Triliun, tapi kita akan lihat perkembangan, akan dorong dengan adanya sosialisi ini justru mengadakan wajib pajak sehingga nanti tahun 2022 insaallah akan terpenuhi” Tutur Bupati di sela kegiatan sosialisasi
Dan memang masih banyak wajib pajak yang harus kita gali diantaranya pajak Hotel dan Restoran bupati juga meminta kepada para camat menetralisir berapa hotel dan restoran di masing – masing kecamatan tentunya kalau kita lihat semacam restoran nasi padang segala macamnya inikan belum ada sentuhan ini potensi.
Sementara kalau kita lihat belanja tahun 2022 saja untuk guru ngaji saja 109 Miliar untuk modal usaha bergulir tanpa bunga ini kita anggarkan 250 Miliar memang kita banyak program – program yang tentunya langsung diterima masyarakat mudah-mudahan ini akan lebih bermanpaat” Papar bupati
Dan kemarin Salah salah satu contoh ada guru ngaji karena udah masuk asuransi dan BPJS ketenagakerjaan ada yang meninggal dunia di kleam terus udah cair ada enam orang meninggal dunia dan alhamdulilah ahli – ahli warisnya ada uang yang diterima ini salah satu manfaat dari Bpjs. Mudah – mudahan saya yakin dengan jumlah 20,3000 saya berpikir yang sisanya 6000 lagi apapun program kita akan olah yang pada akhirnya bisa bermanfaat yang kita berikan” Tutup Bupati Dadang Supriatna.
Sementara itu Bapenda Erwan K. memaparkan” Awalnya pelarutan gubernur ( Pergub ) ada evaluasi kaitan dengan Air tanah penyesuaian harga jadi mau tidak mau ini harus disosialisasikan ke yang hadir sekarang Supaya gak kaget ada kenaikan.
Erwan juga menjelaskan untuk pelayan tidak di persulit karena ukurannya pun baik aplikasi meteran ini sudah terpasang di para wajib pajak jadi ekpubikasi itu akan muncul ekrupiah dan untuk pembayaran bisa melalui online,Bjb jadi silahkan saja tidak usah titip ke pak kabid atau ke saya.” Jelasnya. (Dian)