Parlementaria

DPRD Jabar Tetapkan Raperda Menjadi Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BANDUNG.SJN COM.-DPRD Jabar, pekan ini kembali menetapkan satu Raperda menjadi Perda. Adapun Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda tentang Keuangan Daerah, ditetapkan menjadi Perda, dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung , Senin, 10 Januari 2022.

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam sidang paripurna tersebut, ditandatangani Ketua DPRD Jabar, Brigjen Purn Taufik Hidayat dan Gubernur Jabar, H.M , Ridwan Kamil.

Penetapan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi Perda berjalan lancar, tak ada satu interupsi dari anggota DPRD Jabar berkenaan dengan penetapan Perda tersebut.

Dalam rangkaian penetapan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelumnya Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dr. Cucu Sugyarti menyampaikan beberapa penjelasan.

Pertama, materi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah memenuhi syarat formal, maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis , yuridis, maupun psikologis.

Kedua, mekanisme pembahasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Perda.

Ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah difasilitasi oleh Kemendagri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan dalam penyempurnaan Raperda yang akan disetujui dalam Rapat paripurna DPRD Jabar.(die)