Mengenal Lebih Jauh Gedung Diorama Pusdikzi Kodiklatad
Bandung.Swara Jabbar Com.-Saat kunjungan kerjanya ke Pusat Pendidikan Zeni pada tanggal 25 Maret 2022, Dankodiklatad meresmikan Gedung Diorama Pusdikzi. Ingin tahu lebih lanjut tentang Gedung Diorama ini? Simak hasil wawancara dengan Mayor Czi Satriady Prabowo, Dansatdikpa Pusdikzi yang saat itu bertugas memberikan penjelasan kepada Dankodiklatad tentang Gedung Diorama ini. Sabtu (2/4/2022)
Diwawancara setelah kunjungan selesai, Mayor Czi Satriady Prabowo menjelaskan bahwa gedung diorama ini merupakan bangunan yang berisi alat instruksi untuk memberikan gambaran peran, kemampuan, fungsi dan tugas kecabangan Zeni dalam berbagai tugas operasi militer.
Gedung ini sejatinya sudah ada sejak tahun 1980an, perjalanan waktu mengakibatkan kondisinya mulai memprihatinkan dan perlu sentuhan ulang. Melihat kondisi tersebut, Danpusdikzi Kolonel Czi Dian Hendriana Surachman berinisiatif merenovasi interior dan merombak ulang maket zona pertempuran yang merupakan bagian dari ruang diorama ini. Maket ini memiliki daya tarik sendiri, selain nampak megah di tengah ruangan, keberadaannya memiliki nilai manfaat yang signifikan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan yang berlokasi di pusat kota Bogor ini.
Dengan detail akurat dan ukuran 6 x 14 meter, butuh waktu 7 bulan untuk merombak ulang maket ini. Pembuatannya pun menggunakan teknologi terkini yaitu 2 jenis printer tiga dimensi. Model alutsista dan bangunan yang ada didesain dengan mengambil jenis dan tipe terkini dan ditempatkan secara realistis menyesuaikan doktrin TNI AD yang terbaru.
Diharapkan keberadaan maket ini dapat memberikan gambaran nyata tentang tugas pokok Zeni dan hubungannya dengan kecabangan lain dalam operasi. “Apa yang dilihat oleh siswa pada maket adalah kondisi sesuai dengan doktrin saat ini”, ungkapnya.
Lalu apakah masyarakat umum dapat mengunjungi ruang diorama ini? Narasumber menjawab bahwa keberadaan ruang diorama ini juga memiliki peluang sebagai sarana edukatif bagi masyarakat maupun pelajar umum. Tentunya dengan prosedur perijinan yang diajukan terlebih dahulu.
(Penerangan Kodiklatad)