H.Syahrir : Harus Ada Solusi, Jika Non ASN Diberhentikan.
Kab Bekasi.Swara Jabbar Com.-Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tenaga Non ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja, Sukwan, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja/dipekerjakan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah berdasarkan kebutuhan
Pada 2023, akan menjadi masa transisi pemberhentian pegawai honorer secara bertahap. Di tahun berikutnya hanya ada PNS dan PPPK. Lalu sisanya merupakan tenaga kegiatan dan juga pekerja outsourcing dalam instansi pemerintahan.
Adanya rencana penghapusan Tenaga Honorer atau non ASNĀ pada Tahun 2023, hal ini mendapat perhatian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.Syahrir, menurut Legislator Asal Partai Gerindra harus dicarikan solusi, jangan terjadi tidak ada kepastian , Non ASN ini harus dicarikan solusi yang baik, karena potensi-potensi orang untuk bekerja dan berkarierĀ harus dipikirkan juga oleh Pemerintah tentunya pungkas H. Syahrir. (AP)