Pemerintahan

Satgas Sebut 2,96 Juta Ekor Hewan Telah Divaksin PMK

Jakarta.Swara Jabbar Com.-Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyatakan bahwa sebanyak 2.966.016 ekor hewan telah menjalani vaksinasi PMK hingga Sabtu 24 September 2022 pukul 12.00 WIB. Berdasarkan data Satgas PMK di Jakarta.Hewan yang telah divaksinasi terdiri atas 2.772.917 ekor sapi, 59.085 ekor kerbau, 29.540 ekor domba, 71.431 ekor kambing, dan 33.043 ekor babi.

Dari data tersebut, juga diketahui bahwa PMK telah menyerang hewan ternak di 300 kabupaten/kota dari 25 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Hingga saat ini, terdapat 539.709 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu, di mana 420.140 di antaranya dilaporkan telah sembuh, 98.170 belum sembuh dan 9.173 ekor mati.
Rincian dari yang sakit adalah 510.080 sapi, 22.400 kerbau, 1.909 domba, 4.232 kambing, dan 88 babi.

Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 397.142 sapi, 18.698 kerbau, 1.364 domba dan 2.856 kambing, serta 80 babi.

Rincian hewan yang belum sembuh yakni 93.087 ekor sapi, 3.385 ekor kerbau, 482 ekor domba, 1.211 ekor kambing, dan 5 babi.

Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 8.831 sapi, 215 kerbau, 41 domba dan 83 kambing.

Sementara itu, beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yakni ada lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK.

Provinsi dengan zona merah antara lain Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan.

Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur.

Saat ini pemerintah melalui Satgas PMK terus mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengingatkan penambahan kasus PMK dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat.

Satgas PMK mendorong otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan guna mencegah penularan PMK. (*)