Lalu Lintas Hewan Ternak di Awasi Tekan PMK.
Jakarta.Swara Jabbar Com.-Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah membuat aturan pengetatan lalu lintas hewan ternak di tengah wabah PMK, terutama menjelang Idul Adha 1443 Hijriyah
Wiku dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta.malam, mengatakan aturan tersebut mensyaratkan lalu lintas hewan ternak tentang PMK dan produknya sebelum melakukan perjalanan maka hewan dan produknya wajib dikarantina 14 hari, dimana jika bergejala maka wajib dites.
“Jika hasil positif maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kabupaten/kota, yaitu kabupaten/kota hijau dimusnahkan, kabupaten/kota zona kuning pemotongan bersyarat, kabupaten/kota merah pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan,” ujar Wiku.
Sementara itu, di Provinsi Bali tidak diperbolehkan keluar masuk hewan, dan di provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Selatan, maka tidak diperbolehkan masuk.
“Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, maka tidak diperbolehkan keluar khususnya untuk daerah yang merah,” kata Wiku.
Khusus produk hewan impor, maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.
Wiku mengatakan secara spesifik, lalu lintas hewan dan penduduknya akan mengikuti mekanisme sesuai surat edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yaitu berlaku di seluruh pelabuhan dan atau bandara di Indonesia yaitu antarpulau. (*)