Daddy Rohanady: ANAK SEBAGAI ASET BANGSA
Kota Cirebon.Swara Jabbar Com.-“Anak merupakan titipan kepada umat manusia yang harus dilindungi. Mereka adalah penerus setiap generasi yang akan mempertahankan kelangsungan hidup bangsanya. Mereka akan menjadi penerus cita-cita para pendiri bangsanya. Mereka juga akan mewujudkan mimpi-mimpi yang tertanam dalam setiap pikirannya,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady.
Itulah sekilas gambaran yang disampaikan Daddy Rohanady yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar itu. Hal itu berkembang pada acara Sosialisasi Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Acara tersebut digelar di sebuah kafe di kawasan GOR Bima Kota Cirebon pada Jumat (1/12/2023).
Acara yang melibatkan generasi muda itu dikemas secara interaktif. Dengan gayanya santai Daddy Rohanady yang merupakan dewan dari daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu mengajak kaum muda memahami perda yang sangat strategis tersebut.
Anak kerap kali memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan. Perundungan (bullying), misalnya, kerap terjadi, baik oleh mereka yang seusia maupun oleh mereka yang lebih tua. Perundungan yang menimpa seorang anak biasanya akan memberi rasa yang sangat tidak nyaman. Bahkan, korban perundungan biasanya mengalami trauma.
Korban perundungan biasanya akan melalui masa-masa yang amat sulit dalam hidupnya. Tidak sedikit yang mengalami gangguan jiwa. Bahkan, banyak pula yang lantas mengakhiri hidupnya karena tidak tahan menahan beban. Haruskah hal itu terus dibiarkan?
Sebagai calon penerus bangsa, seharusnya anak diberi berbagai kemudahan. Mereka harus diberi hak sipil dan kebebasan untuk mendapat berbagai pelayanan dasar. Mereka harus dipermudah aksesnya ke sekolah, bermain, mendapat pelayana kesehatan, dan menyalurkan bakatnya. Dengan demikian, mereka akan menjadi penerus bangsa yang mahir dalam bidang yang menjadi konsentrasinya.
Anak harus diberi berbagai kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan dalam arti seluas-luasnya.
Masih menurut Daddy, “Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi anak. Jabar berusaha memberikan perlindungan anak dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak. Perda itu terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Itu menunjukkan keseriusan bahwa Pemprov Jabar ingin melindungi anak bangsanya.”
“Semoga perda itu efektif dalam implementasinya. Semoga pula dari anak-anak Jabar akan lahir para penerus bangsa yang sehat dan cerdas. Dengan demikian, Jabar akan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya. (die)