Hj. Sumiyati, M.IPol Sosialisasi Perda Perlindungan Anak.
Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan Kota Depok- Kota Bekasi, Hj. Sumiyati, M.IPol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Kelurahan Bintara Jaya Kota Bekasi.Jum’at (2/12/2022).
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi Perda ini menghadirkan Narasumber Nurlailatul dari Forum Anak Nasional dengan Peserta Ibu-Ibu PKK dan Posyandu se-Bintara Jaya Kota Bekasi.Serta dihadiri Gilang Tokoh Pemuda Kota Bekasi serta Ibu Lurah Bintara Jaya.
Legislator PDI Perjuangan Hj. Sumiyati, M.IPol menuturkan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat, memiliki peran penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat,khususnya Ibu-Ibu bahwa Setiap anak berhak atas perlindungan hidup, tumbuh kembang, pemenuhan hak, dan kebebasan.Kesejahteraan anak harus diperhatikan agar dapat menghasilkan generasi penerus yang berkualitas ujar Hj. Sumiyati
Lebih jauh,Hj. Sumiyati, M.IPol yang akrab disapa Bunda Sum menegaskan ada beberapa hal harus diperhatikan orang tua yaitu Keberadaan anak harus diperhatikan jangan sampai anak kelaparan, tidak mendapat pendidikan yang layak, Jangan mendiskriminasi anak-anak, mengahargai pandangan anak dan yang sangat penting Orang tua dan Lingkungan keluarga harus sangat memperhatikan tumbuh kembang anak agar tidak mendapat pengaruh buruk dari lingkungan pungkasnya. (AP)