Indonesia Berhasil Atasi PMK
Jakarta.Swara Jabbar Com.-Indonesia secara maksimal berupaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah menerapkan lima langkah utama sebagai strategi kebijakan multilevel, dengan tujuan untuk membatasi penyebaran wabah dan melindungi perbatasan antar kota dalam negeri maupun antar negara.Adapun lima strategi yang digunakan yaitu, pertama dengan penerapan biosecurity yang ketat. Ini merupakan pertahanan pertama dalam penanganan PMK.
Melakukan desinfeksi atau dekontaminasi hewan, area, peralatan, dan manusia di, dari dan keluar peternakan, serta mengawasi akses pada kawasan rawan PMK. Kemudian langkah kedua adalah pengobatan bagi hewan ternak yang telah terinfeksi PMK.
Pemulihan menggunakan obat-obatan dan vitamin untuk mengobati gejala klinis yang muncul, serta meningkatkan kekebalan dan stamina ternak. Pengujian menjadi langkah selanjutnya dari strategi penanganan PMK.
” Untuk mengonfirmasi virus PMK pada ternak diperlukan alat pendeteksi dan pengujian menggunakan teknologi RT-PCR, yang dilakukan pada jaringan laboratorium Kementerian Pertanian,” ucap Koordinator Tim Pakar Satgas PMK, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan, Kamis (4/8/2022).
Strategi keempat adalah dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan. Upaya ini untuk pencegahan melalui sistem kekebalan hewan, diprioritaskan untuk ternak sehat dalam zona merah dan zona kuning. Pada wilayah zona hijau, diberlakukan strategi biosecurity agar kawasan tersebut bisa terus bebas PMK tanpa vaksinasi.
Langkah terakhir yaitu melakukan pemotongan pada hewan terpapar PMK. Praktik pemotongan dilakukan sesuai persyaratan penanganan PMK. Tujuannya untuk mencegah meluasnya penyebaran PMK di daerah-daerah yang angka kasusnya masih sedikit.
“Ini merupakan kebijakan bertahap, bertingkat dan berlanjut dari pemerintah Indonesia. Sistem surveilans dan biosecurity masih berlaku sampai Indonesia pulih sepenuhnya dari penyebaran PMK,” ujar Wiku.
Wiku menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan penanganan PMK, dapat mengakses. (*)