Rakor dan Advokasi Penanganan Penyakit PMK
Indramayu.Swara Jabbar Com.-Guna mengetahui sampai sejauh mana perkembangan penanganan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Wilayah II Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Advokasi Penanganan Penyakit PMK.
Bertempat di Aula Keswan dan Kesmavet pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Kamis (1/12/2022). Rakor dan advokasi penanganan Penyakit PMK di Wilayah II Jawa Barat ini diikuti Satuan Tugas PMK Kabupaten Indramayu dan perwakilan dari DKPP Kabupaten Kuningan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka serta Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
Rakor dan advokasi penanganan Penyakit PMK ini membahas situasi dan kondisi berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus Penyebaran PMK baik dari masing-masing kondisi daerah maupun keseluruhan di Jawa Barat
Seperti dipaparkan Kepala Balai Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Endang Purwiyanti, terkait situasi PMK di Jawa Barat saat ini hewan ternak ruminansia (Red: Sapi, Kerbau, Domba dan Kambing) yang sudah tertular sebanyak 67.796 ekor terdiri dari 4.331 mati, 7.162 potong bersyarat, 55.461 sembuh dan 842 kasus aktif.
“Belum ada cerita di babi yang tertular, belum ada hewan lainnya seperti jerapah yang tertular, baru masih sebatas hewan Produktif,” paparnya.
Walaupun demikian pihaknya, sudah melakukan berbagai langkah dan upaya-upaya tetapi perjalanan penyakit ini tetap berjalan, setelah ditelusuri ternyata semua diakibatkan lalu lintas pengiriman hewan antar Provinsi dan kabupaten/kota.
“Kasus ini masih terus berjalan, proses pengiriman antar daerah maupun provinsi, Tetapi kita telah menetapkan strategi untuk pengendalian kasus PMK yaitu, bio security, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat,” katanya.
Endang Purwiyanti mengajak, para team dan perangkat daerah terkait penanganan penyakit PMK untuk bersama sama untuk mengawasi bahwa setiap lalulintas itu harus ada persyaratan dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Ketika teman-teman mengeluarkan surat Veteriner / SKKH tolong langsung dimasukan ke sistem e-signas. Terkait lalulintas hewan ini perlu komitmen kita bersama, ketika membuat SKKH, ketika memberikan izin memasukan, ketika kita mengeluarkan pengawasan dan diberikan sanksi yang tegas,” ajaknya.
Dengan demikian diharapkan, melalui rapat penanganan PMK ini dapat terjalin komunikasi di semua pihak, baik itu di petugas lapangan maupun tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota di Jabar untuk bersama-sama melaksanakan penanganan dan pencegahan kasus PMK.
“Untuk wilayah III ini saya harapkan bisa sama sama berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan dan penanganan PMK, mudah mudahan kasus ini tidak berlanjut seperti kasus kasus yang lain,” harapannya.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner ada DKPP Kabupaten Indramayu drh. Dian Janu menerangkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penanganan PMK telah membentuk Tim Penanganan PMK dan Sosialisasi terkait Penanganan Kasus PMK.
Selain itu pelatihan Pemotongan hewan Qurban dan Refresher Vaksinasi, Pemantauan lalulintas (SKKH melalui Ishiknas), pemeriksaan Ante mortem (Hewan Sebelum dipotong) dan pemeriksaan post mortem (hewan sesudah dipotong).
Dipaparkannya, di Kabupaten Indramayu hewan yang sudah divaksinasi total 10.747 ekor terdiri dari 9.477 ekor telah di vaksin dosis pertama dan 1.270 ekor telah divaksin dosis kedua.
“Terhitung hasil vaksinasi hingga 28 November 2022. Tercatat sudah 93% hewan ruminansia yang telah divaksin di kabupaten Indramayu,” ujarnya. (*)