Peternak Jangan Takut, Hewan Ternak di Vaksin PMK
Jakarta.Swara Jabbar Com.-Pemerintah terus menggencarkan distribusi vaksin untuk menekan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke seluruh Indonesia. Hingga kini belum ditemukan ada kasus efek samping pada hewan ternak yang sudah divaksin PMK.
Untuk peternak, jangan takut vaksinasi PMK. Sampai saat ini tidak ada efek samping yang signifikan. (Vaksin) Malah untuk melindungi,” kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat, Elise Wieke.
Elisi menjelaskan, penyuntikan vaksin PMK pada ternak akan dilaksanakan setelah petugas yang berada di bawah koordinasi Satgas Penanganan PMK melakukan pendataan hewan ternak rawan PMK yang masih sehat. Petugas yang berada di lapangan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalisasi penyebaran penyakit melalui manusia.
“Kami mendata dulu. Setelah yakin ada daerah yang tidak terkena PMK, kami datangi ke sana. Hewan diperiksa dulu, terutama diukur suhunya. Setelah dinyatakan sehat baru kami vaksinasi,” ujarnya.
Menurut Elise, hingga kini belum ditemukan ada kasus efek samping pada hewan ternak yang sudah divaksin PMK. “Setelah divaksin beberapa hari kemudian kami evaluasi. Sekitar seminggu setelah vaksinasi, apakah ada efek samping atau seperti apa. Sejauh ini baik-baik saja dari yang sudah dilakukan,” katanya.
Untuk menghilangkan kekhawatiran para peternak terkait adanya efek samping setelah hewan ternak divaksin PMK, lanjut Elise, pemerintah menggiatkan sosialisasi dan edukasi. “Kami lakukan sosialisasi ke perkumpulan peternak, kewilayahan ataupun misalnya bareng Babinsa. Biasanya dari Babbinsa lebih bisa menegaskan,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK per 3 Agustus, sebanyak 800 ribu dosis vaksin sudah didistribusikan dan sebagian besar telah disuntikkan ke hewan ternak pada tahap awal. Kemudian sebanyak 2,2 juta dosis tengah didistribusikan dan mulai disuntikkan ke hewan ternak.
Vaksinasi merupakan bagian dari lima strategi pemerintah yang bertujuan membatasi penyebaran wabah PMK dan melindungi perbatasan antar kota dalam negeri maupun antar negara.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan zona merah segera menjadi zona kuning. Lalu, zona kuning menjadi zona hijau, dan secara bertahap semuanya menjadi zona hijau. “Zona hijau adalah zona yang tidak terkonfirmasi ada kasus PMK,” kata Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja. (*)