Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY Pos Koki Dumdum Musnahkan Miras Ilegal
Halmahera Utara.Swara Jabbar Com.-Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY Pos Koki Dumdum melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (03/01/2023).
“Minuman keras yang dimusnahkan adalah miras ilegal cap tikus sitaan dari warga yang diangkut menggunakan mobil dan diamankan di pos Dumdum pada saat melaksanakan sweeping periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022,” jelas Danki SSK IV Dumdum Lettu Arh I Gusti Putu Andhi Kartika, S.T.Han kepada awak media via telepon seluler, Rabu (04/01/2023).
Lanjut dikatakan, minuman keras cap tikus ini mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan remaja dan masyarakat setempat, dengan adanya aksi ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi miras karena dapat merusak generasai muda.
Barang bukti minuman keras cap tikus yang dimusnahkan terdiri dari 132 bungkus plastik ukuran 600 ML, 3 Jerigen ukuran 25 liter, 4 Jerigen ukuran 5 liter. Semuanya dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit bersama anggota Polri dan aparat pemerintah setempat,” tegas Lettu Arh I Gusti Putu.
Sementara itu Komandan Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han memberikan apresiasi kepada personel Pos Koki Dumdum yang telah berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal dan memusnahkannya.
Menurut Dansatgas, minuman keras cap tikus yang diamankan Pos Koki Dumdum adalah ilegal karena tidak terdaftar di BPOM, diduga minuman keras tersebut merupakan hasil oplosan. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak terhadap Kamtibmas dan merusak masa depan generasi muda.
Senada dikatakan Dansatgas, Camat Kao teluk Bapak Muhlis Ternate memberikan apresiasi kepada Pos Satgas Dumdum yang telah melakukan sweeping minuman keras, menurutnya ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan sedikit demi sedikit dengan mengurangi peredaran minuman keras. Semoga masyarakat Kao Teluk dapat terhindar dari bahaya dampak minuman keras, tuturnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut Camat Kao Teluk bapak Muhlis Ternate, Babinkamtibmas Desa Makaeling Aipda Irawan, Danpos 6 Kao Letda Arh Dadan Haidir, Danpos 8 Malifut Letda Arh Yardi, Danpos 5 Tetewang Sertu Zainal, Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa Barumadehe, Para Staf Kecamatan Kao Teluk dan anggota Pos Dumdum. (Pendam III/Siliwangi).