Raden Tedi, ST Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Subang.Swara Jabbar Com.-Pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ditujukan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren.
Demikin dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (03/04/23).
Sosialisasi yang dilakukan setiap bulan ini dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat untuk tahun tahun anggaran (TA) 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi ST menyampaikan beberapa point penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.(adv)