Parlementaria

Dadang Kurniawan : Perda Pesantren Tingkatkan Kemandirian Ekonomi.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar telah bersama-sama menyepakati terbitnya
Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren.Perda tersebut, resmi dikukuhkan sebagai regulasi mulai berlaku mulai 10 Februari 2021.

Bagi pihak legislatif Jabar, sejalan dengan fungsinya terutama dalam bidang pengawasan, Perda tersebut harus dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks pengawasan tersebut, yang salah satunya dilakukan melalui program penyebarluasan Perda, terungkap untuk untuk di Kabupaten Bandung, perkembangan pesantren ada yang sudah menunjukkan kemajuan.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Dadang Kurniawan, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Dadang, dalam keterangannya mengatakan penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Pesantren itu berlangsung pada awal April 2023, disosialisasikan apa yang menjadi ranah kewajiban dari pihak Pemerintah Provinsi Jabar dalam melakukan fasilitasi pesantren.

Sementara keberhasilan di pesantren yang saat ini sudah sukses antara lain di Kecamatan Rancabali dan Kecamatan Ciparay, dalam penyebarluasan Perda tersebut diinformasikan ke daerah lainnya.

Hal yang menjadi pertimbangannya, keberhasilan pesantren tersebut, dapat menjadi spirit bagi pesantren lainnya.

Dadang, dalam keterangannya mengatakan merujuk kepada isi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kehadiran Perda tersebut mempunyai banyak manfaat kepada masyarakat.

Dengan demikian masyarakat harus tahu isi dari Perda itu .dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

Pertama, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;Kedua, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau Ketiga, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Dilihat dari kondisi ini, pesantren merupakan aset bangsa yang harus terus dibina agar bermanfaat untuk kehidupan masyarakat secara luas, apalagi di Jabar jumlah pesantren tercatat mencapai 15.600.

Menurut Dadang, terbitnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyiapkan program strategis untuk memperkuat pesantren.

Sejalan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang paripurna, pesantren punya andil dalam memperkuat pendidikan keagamaan termasuk pendidikan umum yang juga menunjang pendidikan skill seperti kewirausahaan.

Khusus untuk pengembangan kewirausahaan, sudah bisa diimplementasikan di pesantren yang berlokasi di Kecamatan Rancabali.

Dari peninjauan di lapangan, jelas Dadang kegiatan pesantren sudah mampu mensinergikan pengembangan pendidikan agama dan kegiatan kewirausahaan dengan memanfaatkan potensi lokal yaitu potensi pertanian.

Di Jabar, kata Dadang yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar Pemerintah Provinsi Jabar dalam APBD Provinsi Jabar sudah selayaknya mengalokasikan anggaran proporsional bagi pembinaan pesantren disesuaikan dengan tantangan jaman .

Saat ini, salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengembangan seluruh potensi ekonomi. Tentunya dengan tak
mengesampingkan fungsi pendidikan, pembinaan pesantren harus difokuskan pada pelibatan pelaksanaan pembangunan.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Bandung, pelibatan pesantren bisa dilibatkan dalam penguatan inovasi pengembangan potensi pertanian, perkebunan, kehutanan serta UKM, tutup Dadang mengakhiri penjelasannya. (AP)