Tia Fitriani Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 di Desa Cigondewah
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra..Hj. Tia Fitriani dari Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 di Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis, (13/04/2023).
Legislator Partai NasDem Hj.Tia Fitriani menuturkan Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan penyebarluasaan Perda No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ( Trantibum-Linmas) serentak dilakukan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jabar di daerah pemilihan masing-masing.
Menurut Tia Fitriani, bahwa Perda No 5 tahun 2021 merupakan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada Maret 2019 hingga sampai Perda ini disusun, dibahas dan ditetapkan.
Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hj.Tia Fitriani mengatakan, dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19, sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban jiwa, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Untuk itu, pada Perda Trantibum-Linmas dibuat dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan’ ujarnya.
Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Aep Nurdin berharap peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik.Pungkasnya. (AP)