Parlementaria

Bapemperda DPRD Jabar Bahas Berbagai Raperda

Bandung.Swara Jabbar Com.-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2023.

Pembahasan ini meliputi enam Rancangan Peraturan Daerah atas usulan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor Surat 6472/2022, yang dihadiri oleh Bapenda, Balitbangda, Inspektorat, Biro Investasi, DESDM, dan Dinas Perhubungan.

Anggota DPRD Jawa Barat Komisi III Fraksi PKS, Aep Nurdin mengatakan, rapat kerja tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 meliputi 6 Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur kepada DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Rapat kerja ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023 meliputi 6 buah Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur kepada DPRD melalui Bapemperda,” ucapnya.

Adapun rancangan Perda yang dibahas meliputi, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah; Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Ranperda Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah; Ranperda Penyertaan Modal Pembangunan Provinsi Jawa Barat; Ranperda Kedua Nomor 21/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan; dan Perubahan Kedua Perda Nomor 3/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Menurut Aep, usulan 6 Ranperda tersebut menjadi agenda program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2023. Sebab banyak peraturan daerah yang perlu direvisi sebagai langkah penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Seperti Peraturan Daerah tentang Perpajakan dan Peraturan Daerah TPTGR.

“Terkait dengan Raperda ini, memang banyak Perda yang sudah kedaluwarsa dan harus ada penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya. Misalnya Perda Perpajakan, Perda TPTGR, itu harus disiapkan karena sudah mulai dirubah karena menyesuaikan dengan perundang-undangan di atasnya,” terangnya.

Aep berharap pada tahun 2023 Ranperda ini menjadi bahan pembahasan. dan harus disahkan sebelum pengesahan Perda APBD Provinsi Jawa Barat 2023 Pungkasnya. (AP)