Hj.Sumiyati : Pajak dan Restribusi Sumber PAD
Bandung.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sedang membahas terbitnya Perda baru yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi pihak legislatif Jabar, hadirnya regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan spirit baru dari pemerintah daerah untuk membuat ekspansi sumber baru pendapatan.Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati.
Merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bagi pihak legislatif Jabar, terbitnya Perda baru nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang tentunya didukung dengan pendapatan yang optimal yang dihasilkan oleh daerah jelas Hj.Sumiyati.
Lebih jauh, Legislator PDI Perjuangan Dapil Jabar VIII (Kota Bekasi-Kota Depok) Hj.Sumiyati menuturkan Selama ini, Sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.
Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU ujarnya.
Hj.Sumiyati mengatakan melalui Perda baru tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula.
Harapan lainnya, kehadiran Pajak dan Retribusi Daerah melalui terbitnya Perda baru akan bisa mendukung kegiatan usaha legal seperti di bidang usaha pertambangan maupun pengelolaan air.
Jika ada regulasi yang ketat untuk pemanfaatan usaha tersebut, kegiatan usaha ilegal dapat dieliminir, Pungkas Hj.Sumiyati.(AP)