Pemerintahan

Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Daerah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (10/5/2023). Kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat Kota Cimahi.
PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, Sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah. “Hal ini terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah,” ujarnya.
Dikdik menyatakan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya rokok,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, aksi menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan berkelanjutan.
“Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin paham soal ketentuan barang yang dikenakan cukai. Jika menemukan produk ilegal tanpa cukai dapat segera melapor ke pihak berwenang,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal. “Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah sehingga bisa ditindak,” ujarnya.***