Aep Nurdin : Lindungi Anak Dari Tindak Kekerasan.
Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Aep Nurdin melaksanakan kegiatan Penyebaran Peraturan Daerah di Napak Sancang Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Senin (22/05/2023).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Dearah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
Legislator PKS Aep Nurdin menuturkan Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat di dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang mana hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. Meskipun sudah dengan jelas terdapat hak-hak tersebut, masih banyak fenomena pelanggaran hak anak seperti korban tindak kekerasan, perdagangan anak, korban seksual, dll.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif, karena PERDA Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undanganan dan kebutuhan daerah, dibentuklah PERDA tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. ujar Aep Nurdin.
Aep Nurdin mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Seperti kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran anak, dan eksploitasi anak.
Menurut Aep, kasus tindak kekerasan terhadap anak di Jawa Barat yang dirilis oleh SIMFONI PPA tahun 2019, kasus kekerasan seksual 33%, kekerasan fisik 23%, kekerasan psikis 22%, penelantaran 6%, traffiking 4%, dan lainnya 12%. Dari kasus kekerasan anak di Jawa Barat perempuan sekitar 73,5% dan laki-laki sekitar 26,5%.
“Melihat data-data kasus tindak kekerasan terhadap anak di Jawa Barat itu sangat memprihatinkan, apalagi korbannya ada anak perempuan sekitar 73,5% dan laki-laki sekitar 26,5%,” sebutnya.
Aep mengungkapkan bahwa angka kekerasan anak di Jawa Barat masih tinggi. Sehingga diperlukan upaya peningkatan kerja sama yang sinergis antar seluruh pemangku kepentingan, organisasi profesi, akademisi, swasta, dan masyarakat.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 yang tediri dari 15 Bab dan 60 Pasal menjadi payung hukum dalam penyelenggaran perlindungan anak di Provinsi Jawa Barat.
Aep berharap melalui sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 dengan guru madrasah dapat menekan tindak kekerasan pada anak serta melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga, merawat, serta mendidik anak-anak.
Seluruh komponen masyarakat yang memiliki peran penting untuk melakukan perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan serta dapat melakukan edukasi kepada masyarakat,” harapnya.
Komisi III DPRD Jabar tersebut menyebut bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
“Anak merupakan generasi penerus yang memiliki peran penting dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga mereka harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh serta berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” pungkasnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera.(AP)