Hj.Elin Suharliah Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Lembang.
Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Dra.Hj.Elin Suharliah, M.Si melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung. Selasa (23/05/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
Legislator PDI Perjuangan Hj..Elin Suharliah menuturkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan Hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kita ketahui, bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan Pemerintah Daerah ujar Hj.Elin Suharliah.
Lebih jauh Hj.Elin Suharliah menegaskan Setiap Anak perlu mendapat Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuhnya.
Partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan Perlindungan Anak dapat dilaksanakan oleh orang perorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemanusian serta media Pungkasnya (AP)