H.Toni Setiawan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Toni Setiawan, M.I.Pol, Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di MA La Tahzan Cipasir Tengah Jelekong Kecamatan Rancaekek Kabuapten Bandung. Jum’at (14/7/2023).
Pada kesempatan ini membahas mengenai Peraturan Dearah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan paduan bagian masyarakat dalam memanfaatkan potensi dan mengelola lingkungan.
Legislaator Partai Demokrat H.Toni Setiawan menuturkan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah upaya tetpadu untuk melestarikan fungsi jasa lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Tujuan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup yaitu mewujudkan pengendalian pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bewawasan lingkungan melalui pemantaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya tandasnya.
Lebih jauh H.Toni Setiawan mengatakan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bertujuan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan local, memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup”,tuturnya.
H.Toni Setiawan berharap peran serta masyarakat untuk bisa memahami dan menerapkan Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Jawa Barat. (adv)