Hj. Thoriqoh Nasruhrullah Fitriyah, Gelar Reses di Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin.
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj. Thoriqoh Nasruhrullah Fitriyah, S.T.M.E.Sy Melaksanakan Kegiatan Reses I Tahun Sidang 2023-2024 di Jl.Pameuntasan N0.39 Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. Kamis (12/10/2023).
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Hal ini dikatakan Hj.Thoriqoh Nasruhrullah Fitriyah.
Lebih jauh, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh Nasruhrullah Fitriyah menuturkan Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. ujar Hj.Thoriqoh Nasruhrullah Fitriyah
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004 Pungkas Hj.Thoriqoh Nasruhrullah Fitriyah (AP)