Hj.Siti Muntamah : Pengembangan Ekonomi Kreatif Memiliki Arti Penting.
Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provvinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2017 yang dilaksanakan di GSG Kamarung Aula DPD PKS Kota Cimahi. JL.Kamarung N0.6 Cimahi Utara Kota Cimahi. Kamis. (30/11/2023).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah menuturkan Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini adalah terkait tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dimana ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing, mewujudakan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja yang ada di Jawa Barat ujar Hj.Siti Muntamah (adv)