Kota Cimahi Terima Penghargaan Predikat Informatif Dari Komisi Informasi Publik Jabar
Bandung.Swara Jabbar Com.-Keterbukaan Informasi Publik Kota Cimahi meningkat secara signifikan sehingga berhasil mendapatkan predikat Informatif.
Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, 2023, Kamis (30/11/2023).
Seperti diketahui Pemerintah Daerah Kota Cimahi menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Kamis (30/11).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi, setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dilaksanakan terhadap 118 badan publik dengan empat kategori, yaitu 27 Pemerintah Kabupaten/Kota, 46 OPD Se-Provinsi Jawa Barat, 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 26 Instansi Vertikal dan 10 Partai Politik.
Dari keseluruhan peserta Monev KIP, hanya badan publik yang mendapat predikat Informatif yang diundang untuk menerima penghargaan.
Bey mengucapkan selamat dan terima kasih pada calon peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 atas upaya dan kerja keras badan publik yang telah menjadikan Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan terhubung dengan masyarakat.
“Keterbukaan adalah sudah menjadi keharusan suatu badan publik sehingga memang sudah menjadi kewajiban dari badan publik itu sendiri, akan tetapi saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan dan keluhan dari Masyarakat,” tutur Bey.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal mengungkapkan pentingnya Monev KIP bagi badan publik dalam menjalankan undang-undang, juga menjadi motivasi untuk badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang KIP dalam bentuk reward dan punishment.
Ia juga mengungkapkan setiap tahunnya terjadi lonjakan signifikan terhadap kepatuhan badan publik dalam mengaplikasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.
“Pada tahun 2020 Komisi Informasi Jawa Barat mencatat baru ada tiga Kabupaten/Kota yang mendapatkan Predikat Informatif, 2021 meningkat menjadi 13 dan alhamdulillah di tahun 2023 menjadi 17 dari 27 Kota/Kabupaten,” ungkap Ijang.
Dicky menuturkan rasa bahagianya atas capaian yang diraih Pemkot Cimahi melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cimahi.
Menurutnya raihan predikat Informatif ini sangat membanggakan mengingat tahun lalu Kota Cimahi mendapat predikat Cukup Informatif, yang artinya nilai Keterbukaan Informasi Publik Kota Cimahi meningkat secara signifikan sehingga berhasil mendapatkan predikat Informatif.
“Dengan diraihnya predikat Informatif menunjukkan pada publik bahwa Pemkot Cimahi telah menyediakan sarana maupun akses yang memperlihatkan pelayanan keterbukaan informasi pada publik,” tutur Dicky.
Dicky berharap Kota Cimahi akan semakin informatif sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya.
“Hal lainnya juga dengan keterbukaan informasi ini membuka ruang untuk pengaduan ataupun aspirasi lainnya untuk masyarakat sehingga dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah Kota Cimahi,” tandas Dicky.
Adapun penilaian dalam Monev KIP adalah 80% dari Self Assesment Questionary (SAQ) pada laman e-monev.komisiinformasi.go.id yang meliputi penilaian Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana Prasarana, Komitmen Organisasi dan Digitalisasi, serta 20% dari hasil Visitasi, dinilai dari sisi Inovasi dan Strategi.
Dalam hal ini dinilai berdasarkan pengembangan inovasi digital dan non digital terkait layanan Keterbukaan Informasi Publik serta kebermanfaatannya bagi masyarakat, serta perencanaan pengembangan Keterbukaan Informasi tahun 2024 yang meliputi regulasi, program atau kebijakan dan penganggaran termasuk strategi penyebarluasan informasi publik.(difa)