Parlementaria

Hj.Sari Sundari Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggara Pesantren.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barata Hj.Sari Sundari Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) mengadakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran  Pesantren kepada masyarakat Pesantren Kabupaten Bandung, Bertempat di Bojongsoang . Selasa (5/12/2023).

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran  Pesantren dengan peserta Yayasan, Lembaga, MDTA, LKS dan DKM se-Kabupaten Bandung.

Dalam paparannya Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan peran pesantren saat ini sangat penting dalam keikutsertaan memberikan pendidikan kepada anak-anak penerus bangsa.

Pesanntren saat ini harus terus bisa menyesuaikan perkembangan zaman dengan menerapkan berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping tetap mempertahankan pendidikan dengan nilai-nilai keagamaan ujar Hj.Sari Sundari.

Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 5 (1) Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memenuhi unsur-unsur:a. Kiai; b. santri yang bermukim di Pesantren; c. pondok atau asrama; d. masjid atau musalla atau langgar; dan e. kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

Kita ketahui bahwa Pembinaan Pesantren yaitu Pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan,dan keahlian Sumber Daya Manusia Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a,dilakukan dalam bentuk: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; b. penyelenggaraan halaqoh, workshop, dan seminar; c. pemberian beasiswa bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan d. fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan,wawasan, dan keahlian.

Fasilitasi Pesantren Pasal 22 (1) Fasilitasi Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (6), dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren; b. fasilitasi sarana dan prasarana penunjang Pesantren; c. fasilitasi sarana bagi Sumber Daya Manusia Pesantren;
dan d. fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.

Pemberdayaan Pesantren untuk meningkatkan peran Pesantren dalam pembangunan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b,dilakukan dalam bentuk: a. pelibatan Pesantren dalam peningkatan sumber daya manusia; b. pelibatan Pesantren dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Daerah Provinsi; c. pelibatan Pesantren dalam pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren; d. peningkatan kemampuan Pesantren dalam mitigasi bencana; dan e. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pungkas Hj.Sari Sundari.(AP)