Hj.Elin Suharliah Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kab Bandung Barat.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kab. Bandung Barat) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023, di Pasewakan Waruga Jati , Kec.Lembang Kabupaten Bandung Barat. Sabtu, (09/12/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pemerintah Provinsi Jabar memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat. Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki.
Ia menilai masih terdapat adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah menuturkan Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis,” katanya.
Konsekuensi lainnya, kata dia, peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ini perlu disebarluaskan,” paparnya.
Perda ini, kata dia, secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi.
“Perlindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada,”pungkas Hj.Elin Suharliah .(AP)