Hj.Siti Muntamah Mendorong Ekonomi Kreatif Lebih Maju.
Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.A.Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bandung-Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 yang dilaksanakan di Jl.Jend H.Amir Machmud No.283 Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat. Selasa (19/12/2023).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj,Siti Muntamah mengatakan Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dimana ekonomi kreatif meruapakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudakan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusu nyata dalam pembangunan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja yang ada di Jawa Barat. ujar Siti Muntamah.
Dengan pembangunan di bidang ekonomi yang berlangsung secara terencana dan berkelanjutan, maka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan rakyat Indonesia, khususnya di Jawa Barat akan dapat dicapai dan dijaga pertumbuhan serta pemerataannya.
“Ekonomi kreatif ini mencakup 16 bidang usaha yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio,” terang Hj.Siti Muntamah calon DPRD Provinsi Jawa Barat No.1 dari PKS Dapil Jabar 1
Industri kreatif memerlukan berbagai keterampilan, termasuk desain, teknologi, seni, dan manajemen proyek. Dengan mengembangkan sektor ini, masyarakat dapat mengembangkan keterampilan baru dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di pasar global yang semakin kompleks.(AP)