Regional

Sejak Sebelum Kampanye Bawaslu Ciamis Tertibkan 2145 Alat Peraga Kampanye

Ciamis.Swara Jabbar Com.-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis melaporan hasil kinerja tahapan kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Dari hasil kerja selama 3 minggu kampanye tersebut Bawaslu Ciamis menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menyebutkan, satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tahapan kampanye, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Jajang saat menggelar rapat kordinasi di aula Bawaslu pada Selasa (19/12/2023). Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dari laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister.

“Peristiwa tersebut bukan pelanggaran Pemilu tetapi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga laporannya direkomendasikan ke Polres Ciamis,”ucapnya.

Dari kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Ciamis mengimbau agar seluruh peserta Pemilu mentaati PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023

“Dalam prosesnya Bawaslu Kabupaten Ciamis bersama Satpol PP Kabupaten Ciamis menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar sebelum tahapan masa kampanye dimulai, sejumlah 65 APS yang ditertibkan pada tanggal 11 September 2023, 59 APS ditertibkan pada tanggal 15 September 2023, sebanyak 2021 APS yang ditertibkan pada tanggal 14 November s.d. 27 November 2023 tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis sehingga seluruh APS yang diteribkan berjumlah 2.145 APS,”bebernya.

Untuk meminimalisir pelanggaran kampanye Pemilu, kata Jajang, Bawaslu Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan jauh hari sebelum tahapan Kampanye Pemilu dimulai dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang

Pengawasan Pemilu diantaranya :

1. Melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik disemua tingkatan,

2. Melayangkan surat imbauan kepada partai politik,

3. Melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye,

4. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke seluruh elmen masyarakat,

5. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan pemilu partisipatif,

6. Menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, ketujuh pendataan APK yang melanggar ketentuan.

7.Bawaslu juga memiliki Sistem Pengawasan Kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajarang pengawas pemilu.

8. Menggelar Deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG yang merupakan akronim dari Aman, Netral, Tertib, Tenang bersama seluruh elmen masyarakat Kabupaten Ciamis,

Berikut Daftar Imbauan yang sudah dilayangkan yang merupakan bentuk

Bawaslu di kesempatan ini berharap hasil pengawasan tahapan di tahun 2024 sekali lagi agar selalu memperhatikan aturan.

“Kami akan selalu menghimbau ke peserta partai politik, untuk memperhatikan dan menjalankan aturan aturan,” (Zenal)