Sari Sundari Lanjutkan Dukungan Melalui Perda No 1 Tahun 2021 Untuk Pesantren
Bandung.Swara Jabbar Com.-Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, tergambar komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan serta memfasilitasi keberlanjutan dan pengembangan pesantren sebagai pusat pendidikan dan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari mengungkapkan dengan adanya peraturan ini mencerminkan pandangan positif terhadap peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal. Pemerintah provinsi secara eksplisit mengakui kontribusi pesantren dalam mendidik generasi muda dengan nilai-nilai keislaman, etika, dan moral yang kuat.
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penyediaan fasilitas dan dukungan dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pesantren. Ini mencakup bantuan untuk pembangunan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan pendidikan, serta pelatihan bagi para pengelola dan pengajar pesantren. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar pendidikan di pesantren, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan zaman.
Dalam konteks ini, Hj. Sari Sundari menyampaikan bahwa peraturan tersebut juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah provinsi dan pesantren. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan saling menguntungkan, di mana pesantren memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan masyarakat dan pemerintah provinsi menyediakan dukungan yang diperlukan untuk kemajuan pesantren.
Menurut Hj. Sari Sundari, diharapkan akan tercipta lingkungan yang mendukung perkembangan pesantren sebagai pusat pendidikan dan keagamaan yang berkualitas. Langkah ini mencerminkan kesadaran pemerintah provinsi akan pentingnya pluralitas pendidikan dan kontribusi pesantren dalam membentuk karakter generasi muda. (AP)