Parlementaria

Tia Fitriani Gelar Reses di Desa Margamukti Pangalengan.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Legislatif dari fraksi NasDem Tia Fitriani menemui warga untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, ini merupakan bagian dari kegiatan Reses DPRD Jabar Masa Sidang II Tahun 2023 -2024.

Hadir dalam acara ini tokoh masyarakat Desa Margamukti, kepala desa Margamukti, tokoh Agama, Tokoh pemuda, kader posyandu dan PKK, para ketua RW/RT, tim relawan Dulur Satia, pengurus Partai Nasdem setempat dan warga Margamukti pada khusunya.

Kegiatan Reses kali ini dimanfaatkan Tia Fitriani untuk bersilaturahim sekaligus bertatap muka dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat daerah pemilihannya di Desa Margamukti kabupaten Bandung.

Sebelum menyerap aspirasi dari warga masyarakat Margamukti, Tia Fitriani terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan reses, termasuk juga program-program dan kegiatan yang dicanangkan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar.

Semua aspirasi perwakilan warga desa Margamukti, diserap, dicatat dan ditanggapi oleh Tia Fitriani, semua program pemerintah ini memang harus terealisasi dan sampai pada masyarakat.

Usai reses berlangsung Tia Fitriani mengatakan kepada Republikan.co, “Tidak ada yang tidak mungkin asalkan kita bersama sama memperjuangkan agar semua program yang bagus dari pemerintah ini bisa terwujud menjadi lebih baik, intinya hak hak kita sebagai warga negara harus terpenuhi”,tutur Politisi dari partai Nasdem ini.

Lanjut Tia menyampaikan bahwa ada kegiatan prioritas di tahun
2024 salah satunya yaitu pembangunan rendah karbon, soal lingkungan, serta pengelola sampah dan lain lain.

“Soal lingkungan, tadi ada keluhan dari warga masyarakat mengenai mahalnya air, untuk mendapatkan air bersih ini adalah hak kita semua sebagai warga negara, maka negara harus dapat menyediakan memberikan air bersih, namun tidak membebani rakyatnya”,kata Tia.

“Aspirasi ini jadi catatan khusus untuk diperjuangkan karena ini tanggungjawab pemerintah, dan pengunaan soal air inipun dilindungi oleh undang undang, yang mana digunakan secara bijak untuk kepentingan rakyat”,jelasnya.
Masih kata Tia Fitriani,”kemudian persoalan mannfaat PKH dari kementrian sosial, yang mana adalah hak dari masyarakat yang layak menerimanya sesuai dengan pendataan, dan ini tidak boleh di politisir, intinya segala bentuk bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi Jabar yang kita ajukan harus bersama sama kita kawal dan perjuangkan dengan totalitas dan tuntas hingga sampai ketangan masyarakat yang tepat”,tuturnya.*