Sari Sundari Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah Bagi Masyarakat Baleendah.
Kabupaten Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor.12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Baleendah. Minggu (4/2/2024).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan tingginya laju penduduk, perubahan pola komsumsi, serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi sampah yang dihasilkan.
“Maksud dan tujuan Perda tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat yaitu dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir”,jelas Hj.Sari Sundari.
“Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya”,terangnya.
Lebih lanjut Hj.Sari Sundari mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahn sampah sedari rumah dengan memilah dan mendaur ulang sampah Pungkas Hj.Sari Sundari.(AP)