Hj.Sari Sundari : Pentingnya Perda Trantibumlinmas di Masyarakat.
Kab Bnadung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM dari Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.55 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada masyarakat Bojongsoang Kabupaten Bandung.Senin.(22/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, Sari mengatakan Perda No.5 Tahun 2021 ini merupakan peraturan daerah penyempurnaan dari peraturan daerah (Perda) yang sama sebelumnya dikarenakan merebaknya virus Covid-19 yang melanda dunia.
Selain itu, Sari menekannkandengan adanya Perda Trantibumlinmas ini diharapkan tercita kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Perda ini, kata dia, dibuat juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, setiap masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis.
Sehingga untuk mengimplementasikan perda ini, pemprov wajib membuat peta tentang kerawanan ketertiban umum dan ketentraman yang ada di seluruh wilayah di Jawa Barat.
“Menyelenggarakan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas urusan wajib dan penting dilaksanakan Pemprov Jabar,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas, kehidupan masyarakat semakin dinamis, aman dan nyaman, serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat Pungkas Hj.Sari Sundari. (AP)