Tia Fitriani Gelar Sosper No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Desa Sudi Ibun.
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa barat Fraksi NasDem Dra. Hj.Tia Fitriani, mengadakan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kegiatan tersebut diadakan di Aula Desa Sudi kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.Senin. (22/4/2024).
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Desa Sudi Zamzam Lukman Hakim beserta para Kepala Desa yang ada di kecamatan Ibun dan sekitarnya juga dihadiri para Korwil, relawan, simpatisan, Dulur Satia dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya kepala Desa Sudi Menyampaikan, “Alhamdulilah hari ini ibu tia Fitriani Selakau anggota DPRD Jawa Barat menyempatkan mampir ke desa Sudi dan ini menjadi berkah buat kita semua juga untuk warga desa Sudi, semoga dengan datangnya ibu Tia kita bersama sama berjuang untuk perubahan desa sudi yang lebih baik kedepanya khususnya di bidang ekonomi kreatif”,ucapnya.
Pada kesempatan yang sama dalam sosialisasi Perda tersebut
Dikatakan Tia Fitriani, kenapa ekonomi kreatif harus diperhatikan ? Pemerintah Daerah Jawa Barat menginginkan para pelaku ekonomi kreatif dapat dibantu dalam pengembangan ekonominya juga membangun ekonomi kreatif dengan mengangkat potensi di daerah masing masing.
Ekonomi kreatif ini memberikan ruang kepada kita semua untuk bisa berperan aktif didalamnya agar bisa berkembang dalam ekonomi kreatif, ekonomi kreatif adalah beberapa upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui dari berbagai kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan juga memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.
Ekonominya kreatif mampu menghasilkan lapangan pekerjaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ide yang terus dikembangkan menjadi usaha inovatif akan bermanfaat secara ekonomi untuk pribadi dan orang lain.
Ekonomi kreatif tidak hanya memperluas lapangan pekerjaan, melainkan turut mengurangi pertumbuhan angka pengangguran serta kemiskinan. Manfaat dari ekonomi kreatif lainnya, yakni memperbaiki kualitas produk, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan peluang usaha baru.
Bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif yang meliputi Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, dan pengawasan dan pengendalian.
Tia Fitriani Berharap dengan diadakannya Sosialisasi “Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif” Masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan di dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang nantinya bisa menumbuhkan pendapatan bagi keluarga.(AP)