Hj.Sumiyati Menghadiri Rapat Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sumedang.Swara Jabbar Com.-Pimpinan dan anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Pembahasan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Disperindag, Biro Hukum yang bertempat di SPTH Jatinangor Kabupaten Sumedang.Selasa (7/5/2024).
Pada Kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati hadir dalam Rapat Pansus V tersebut.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat disusun sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan dalam peningkatan produksi dan produktivitas, serta mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan di Jabar dan nasional ujar Hj.Sumiyati.
Lebih jauh, Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati mengatakan dalam sektor pertanian mengupayakan pemenuhan sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani, serta manajemen pasar.
“Inilah merupakan bentuk komitmen dalam bidang pertanian yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” tandasnya.
DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Pemdaprov Jawa Barat untuk bersama-sama menyusun regulasi penyelenggaraan pertanian organik yang implementatif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.
Hj.Sumiyati menjelaskan, proses perencanaan RPJPD dilaksanakan melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, pendekatan bottom-up dan top down, holistik dan tematik, integratif dan spasial, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
“Sehingga diharapkan proses ini dapat bersifat transparan dan dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” Pungkas Hj.Sumiyati.(AP)