Parlementaria

Enjang Tedi Menggelar Sosper No. 3/2024, Mencegah Tingkat Pencemaran Air

Garut.Swara Jabbar Com.- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air untuk mengingatkan dan mengajak sejumlah elemen masyarakat menjaga kualitas air agar tetap memberikan manfaat di Kabupaten Garut.

Enjang Tedi mengaku prihatin dengan kondisi air Sungai Cimanuk yang sudah mengalami pencemaran parah.

 

Hal ini dikarenakan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola kualitas dan pencemaran air.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, mengundang para pegiat lingkungan untuk berdiskusi soal kondisi sungai Cimanuk Garut Jawa Barat saat ini.

Hal inilah menurut Enjang yang mendorong dirinya berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kembali Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Hal ini dinilainya sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga diharapkan ke depannya tingkat pencemaran air bisa dicegah atau paling tidak diminimalisasi.

“Segala sesuatu terkait kondisi mutu air sebenarnya telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Namun rupanya Perda ini belum banyak diketahui masyarakat sehingga tingkat kesadaran dalam mengelola kualitas dan pencemaran air masih rendah”, ucap Enjang Tedi, seusai acara sosialisasi di aula UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Garut, Sabtu, 8 Juni 2024.

Kata Enjang, sengaja mengundang para penggiat lingkungan yang ada di Garut termasuk Komunitas Incu Putu Cimanuk dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut.

Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga digunakan untuk ajang diskusi dengan para peserta kegiatan kaitan dengan upaya yang harus dilakukan untuk menjaga agar kualitas air Cimanuk bisa berfungsi sesuai peruntukannya.

Disebutkan Enjang, pencemaran air sungai bukan hanya terjadi di wilayah Garut tapi juga di sejumlah sumber air di Jawa Barat. Kualitas air di Jawa Barat sudah mengalami penurunan sehingga fungsinya pun sudah tidak lagi sesuai peruntukannya.

Dia menyampaikan, Perda ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi air sebagai sumber daya alam vital yang menjadi hajat hidup orang banyak. Kualitas air perlu dijaga agar tetap bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Untuk menjaga kualitas air ini tentunya diperlukan upaya pelestarian dan pengendalian. Inilah salah satu tujuan dibuatnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 ini”, kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Menurut Enjang, pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang berada di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air di luar hutan lindung dilakukan melalui upaya pengendalian pencemaran air dengan tujuan menjaga kualitas air supaya tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004 ini, tuturnya, juga diatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar yakni hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun diakuinya pemberlakuan sanksi ini juga selama ini belum efektif.(adv)