Hj.Elin Suharliah : ASN Junjung Netralitas Jelang Pilkada 2024.
Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Elin Suharliah menegaskan, Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Jawa Barat harus menjunjung tinggi netralitas menjelang penyelenggaraan Pilkada 2024. Terlebih, hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.
Lebih lanjut Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah menuturkan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam kontestasi politik, katanya, pasti ada yang menarik ASN terlibat di dalam politik.“Nah, itu pasti ada maksud tertentu. Maka, sebagai ASN sudah ada regulasinya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 yang harus ditaati terus. Sudah jelas, suka tidak suka, ASN harus netral di kontestasi politik,” ujarnya.
Menurut Hj.Elin Suharliah menegaskan ASN merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan yang dituntut harus berintegritas, profesional, netral, dan bebas intervensi politik, bersih dari KKN. Juga mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. “Begitulah fungsi ASN sebagai abdi negara, abdi masyarakat.Kenapa menjadi penting karena ketika kita berpihak (tidak netral) pasti tidak bisa memberikan pelayanan yang betul-betul, untuk memastikan ada keadilan dalam masyarakat Pasti birokrasi terkotak-kotak,” tandas Hj.Elin Suharliah.
ASN adalah unsur yang unik karena harus netral tetapi memiliki hak pilih dalam pemilu. Ini berbeda dengan TNI dan Polri. Netralitas itu, lanjutnya, penting karena ASN memiliki memiliki kewenangan kebijakan yang jika disalahgunakan bisa merugikan masyarakat. Jika tidak netral, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu karena dapat menguntungkan golongan tertentu yang ia dukung.Disebutkannya, ada banyak bentuk ketidaknetralan ASN yang kerap ditemui, di antaranya, keberpihakan yang mereka tuangkan melalui media sosial.
“Wujud ketidaknetralan saat ini biasanya banyak ditemui di media sosial. ASN nge-like (menyukai), komentar itu tidak boleh. Pungkas Hj.Elin Suharliah.(AP)