Pepep Saepul Hidayat Peran Penting Perda Perlindungan Anak.
Majalengka. Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat soroti Perda Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Kita ketahui bersama bahwa anggota DPRD Jawa Barat selain bertanggung jawab tentu produk dibidang legislasinya harus dipertanggung jawabkan agar masyarakat paham akan perda yang ditetapkan,” katanya,
Salah satu cara agar Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa berjalan dengan baik, kata Pepep yang juga Pj Ketua DPW PPP Jabar, adalah dengan perumusan, pengembangan kebijakan.
“Ke depan, sosialisasi mengenai peraturan daerah senentiasa digaungkan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Politisi PPP dari Dapil XI Sumedang Majalengka Subang juga mengatakan peningkatan kesadaran dari keluarga dan lembaga terkait pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak harus senantiasa digiatkan.
Terlebih, tambah Pepep, pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
Serta dampak buruk terhadap anak pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara layanan anak lainnya serta peningkatan kemampuan anak untuk mengenali risiko dan bahaya dari situasi atau perbuatan.
LAYANAN REHABILITASI
Penanganan tentang penyelenggaraan perlindungan anak salah satunya Layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan sosial.
Bahkan, fasilitasi layanan bantuan hukum seperti fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.
Ia menambahkan, fasilitas pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko sosial, fasilitasi pelayanan kesehatan, pemulangan reintegrasi sosial serta pelindungan anak saksi.
Gubernur, menyediakan perlindungan khusus diantaranya, panti sosial taman penitipan anak, kelompok bermain.
RUMAH AMAN UNTUK ANAK
Terdapat rumah perlindungan sosial anak atau rumah aman untuk anak agar komprehensif terintegrasi, diantaranya panti sosial rehabilitasi anak yang berhadapan denganhukum
Panti sosial rehabilitasi bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh.
Masyarakat dapat menjadi pilar dalam basis penyelenggaraan perlindungan anak.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat anak dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan.
Organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha dan media.
Pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat diseminasi informasi dalam rangka perlindungan anak.
Tak sedikit penyediaan dana, jasa, serta sarana dan prasarana dalam rangka perlindungan anak.
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dilakukan melalui kegiatan, pemberian edukasi terus digaungkan dalam upaya peningkatan akhlak anak, pencegahan terjadinya perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi sampai pada penelantaran anak.
MASYARAKAT DAPAT MELAKUKAN
Masyarakat dapat melakukan pelaporan, pertolongan darurat dan perlindungan bagi anak yang mengalami perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
Bahkan, advokasi dapat diterjunkan dalam penanganan perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran terhadap anak.
Masyarakat dapat memfasilitasi proses pemulangan atau reintegrasi sosial dan kegiatan lainnya yang mendukung upaya perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak.
Diharapkan, semua masyarakat paham akan payung hukum pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, seperti adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(AP)