Parlementaria

Hj.Sari Sundari Sosialisasi Perda Perlindungan Anak.

Kab Bandung.Swara  Jabbar Com..Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari Daerah Pemilihan Dapil (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.Bertempat di Villa Inspiratif Kampung Cibisaro Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.Jum’at 23 Agustus 2024.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di dihadiri Ketua DPD PKS Kabupaten Bandung H.Gun-Gun Gunawan, para Ketua PAC PKS Kabupaten Bandung, tokoh masyarakat, tokoh ulama serta aktififis perempuan.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari mengatakan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) ini memiliki peran penting sekali.

Pada kesempatan tersebut,  Hj.Sari Sundari menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan Peraturan Daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu Penyelenggaraan Perlindungan Anak Ucap Sari Sundari.

Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi, agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar.

Tujuan akhirnya adalah terbentuk anak yang berkualitas, sehingga anak yang merupakan aset bangsa dapat terbentuk secara paripurna baik fisik, psikis maupun kompetensinya.

Guna mewujudkan harapan itu, dibutuhkan pembinaan yang melibatkan seluruh stakeholder serta seluruh lingkungan tempat anak berinteraksi.

Pembinaan Anak ini, ada payung hukumnya diantaranya berupa Perda. Agar Perda itu, dapat diimplementasikan, perlu ada sosialisasi yang masif.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), ungkap Hj.Sari Sundari memuat 13 Bab dan 60 pasal, pada prinsipnya merupakan upaya untuk merawat kelangsungan generasi penerus bangsa.

Upaya merawat anak sebagai generasi muda, salah satunya diimplementasikan dalam ruang pembinaan, agar anak mempunyai kompetensi tertentu.

Kompetisi itu, harus mulai direalisasikan dari usia dini. Sejalan dengan harapan itu, perlu ada pembinaan dari kalangan perempuan, terutama dari mereka yang tergabung dalam organisasi.

Pada akhir masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sari Sundari mengucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberi amanahnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024, serta memohon maaf apabila dalam menjalankan tugas belum maksimal membantu masyarakat Kabupaten Bandung.Semoga Jalinan Silaturahmi ini tetap selalu terjaga Tutup Hj.Sari Sundari.(AP)