Parlementaria

Tingkatkan Pemahaman Publik, Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin Sosialisaikan Perda No 5 Tahun 2023

 

Kota Bandung.Swara Jabbar News Com.-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin, (13/1/25).

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Acep menyebut pentingnya kegiatan Penyebarluasan Perda agar masyarakat memiliki wawasan terkait dengan poin pembahasan dan juga mekanisme.

“Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini,” kata Acep.

Kang Jamal sapaan akrabnya menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

“Berdasarkan data potensi berdasarkan Data BPJS Tahun 2021 di Jawa Barat sebanyak 9.914.637 pekerja penerima upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45,7 persen,” ujar dia.

Lebih lanjut Acep menilai, saat ini Pekerja Bukan Penerima Upah dengan jumlah pekerja 6.890.259 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9,1 persen.
Untuk menjamin implementasi Perda yang optimal, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan Perda di lapangan sekaligus menjadi saluran bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala.

Kang Ajam berharap dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.

“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas dia.

Kang Acep Jamaludin optimistis, melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat.*