Parlementaria

Implementasi Inpres 1/2025 di Jawa Barat Jadi Rujukan Kabupaten Kolaka

Kota Bandung.Swara Jabbar News Com.-Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar, khususnya DPRD Jawa Barat jadi acuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai usai menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).

“Kunjungan kerja ini membahas Inpres 1/2025, implementasi aturan tersebut di Pemerintah Daerah Provinsi Jabar terutamanya di DPRD Jawa Barat seperti apa efisiensinya, item apa saja yang terkena pemangkasan. Mereka (DPRD Kolaka) belajar atau ingin mengetahui bagaimana implementasi Inpres 1/2025 ini,” kata Arip Ahmad Ripai.

Implementasi Inpres 1/2025 di Jabar lanjut Arip Ahmad Ripai menjelaskan, sejauh ini baru tahap perencanaan. Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sudah mengoordinasikan visi misinya dengan tim transisi untuk nantinya dijadikan bahan kebijakan gubernur terpilih setelah dilantik nanti.
Selain itu, efisiensi yang akan diimplementasikan di Jabar dipastikan tak akan menggangu kinerja semua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Provinsi Jabar. Disamping itu, efisiensi akan diimplementasikan di APBD perubahan.

Sebetulnya, SOP untuk perubahan anggaran itu ada langkah-langkahnya. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD mungkin harus diubah terlebih dahulu. Setelah itu perubahan KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kemudian sebelum pembahasan perubahan APBD itu ada pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu.

“Baru kita bisa melakukan eksekusinya di APBD Perubahan atau efisiensi,” tambah dia.

Efisiensi yang dilakukan di Jabar akan diperuntukkan pembiayaan infrastruktur jalan Ruang Kelas Baru (RKB) hingga untuk instalasi listrik atau disebut dengan Program Jawa Barat Caang.

“Iya karena memang kalau misalnya tadi harapan pak gubernur terpilih bisa menyelesaikan jalan, jalan itu baru bisa dieksekusi ya setelah ada perubahan. APBS Perubahan itu paling cepat ya mungkin sekitar Juli cepatnya begitu ya selesai perubahan,” pungkasnya.

Sementara di DPRD Jawa Barat masih menunggu legal formalnya dari kepala daerah, karena kepala daerah dalam hal ini Gubernur Jabar belum dilantik. Apabila sudah dilantik mungkin baru bisa diimplementasikan secara formal.

“Ini akan dibahas di komisi, badan anggaran, untuk efisiensi ini. Meskipun ya untuk awal mungkin sudah. Namun demikian secara formal perlu formalitas dengan pimpinan daerah yaitu, Pak Gubernur Jabar yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Barulah bisa dibicarakan kaitannya dengan efisiensi, alokasi anggaran,” kata Arip Ahmad Ripai.

Untuk di DPRD Jawa Barat, efisiensi dilakukan salah satunya pos anggaran perjalanan dinas, efisiensi anggaran makan dan minum, pembiayaan seremonial dan hal-hal yang dianggap tidak penting. *