Parlementaria

Tia Fitriani Reses di Desa Padamukti Solokan Jeruk.

Kabupaten Bandung.Swara Jabbar News Com.-Pada titik ke 6 Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Dra. Hj. Tia Fitriani Gelar Reses II Tahun Sidang 2024 – 2025 dan sekaligus Sosialisasi UU.No.35 Tahun 2009.Tentang Bahaya penyalahgunaan Narkoba di Kampung Bojong Bubu Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Selasa (11/03/2025).

Kegiatan Reses Tersebut di hadiri berbagai unsur dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Warga Padamukti dan Relawan Dulur Setia Se Kecamatan Solokanjeruk.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, Tia Fitriani didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM FPPI Jabar (Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia – Jawa Barat) Susiana Suganda mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan penggunaan Narkoba .

Narkoba bisa berakibat pada kecanduan dan juga sejumlah dampak buruk pada kesehatan lainnya. Itulah mengapa pecandu narkoba akan menunjukkan beberapa ciri-ciri fisik dan mental.

“Beberapa ciri yang umum misalnya halusinasi, hilang kesadaran, nafsu makan berkurang dan masih banyak lagi. Mengetahui berbagai ciri-ciri pecandu narkoba dapat menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan”, jelas Tia Fitriani.

“Melalui Reses II Tahun Sidang 2024 – 2025 ini, selain menyerap aspirasi warga kecamatan Solokanjeruk kami pun berkewajiban menyampaikan bahaya pengguna Narkoba sesuai di peraturan Undang – undang Bahaya Pengguna Narkoba Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 mengatur Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan, menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia”,terangnya.

Masih kata Tia Fitriani, “Mudah-mudahan dengan adanya Reses dan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengawasi dan memberikan pemahaman pada keluarganya maupun di lingkungan masyarakat terdekatnya tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba, STOP Jauhi Narkoba Itu harapan kami semua” ,Tegasnya. *