Sidang Reses II Erick Darmajaya B. Sc., M.K.P Anggota DPRD Kota Bandung dari PSI
Sidang Reses II Erick Darmajaya B. Sc., M.K.P Anggota DPRD Kota Bandung dari PSI
Oleh Jeremy Huang Wijaya
一个美丽的城市,公民和政府可以有序地组织城市
Yīgè měilì de chéngshì, gōngmín hé zhèngfǔ kěyǐ yǒu xù dì zǔzhī chéngshì artinya kota yang indah, ketika warga dan pemerintah dapat tertib menata kota
Bertempat di Bumi Sangkuriang Jalan Ki Putih Cieumbeulit Kota Bandung kemaren 24 Maret 2025 Erick Darmajaya B. Sc., M. K. P Anggota DPRD Kota Bandung dari PSI mengadakan Pertemuan Sidang Reses II dengan warga dari Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, kecamatan Cibeunying Kaler,, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Sumur Bandung. Dihadiri juga pengurus DPC dan PAC dari PSI.
Dalam kesempatan Tersebut Erick Darmajaya B.Sc., M. K.P membagikan Rangkuman RPJD Kota Bandung yang isinya memuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2024 untuk mengarahkan dan mengendalikan pembangunan agar selaras dengan Visi Kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. RTRW ini mengacu pada Strategi dalam tiga aspek utama yaitu Struktur Ruang Kota, Pola Ruang Kota dan Kawasan Strategis Kota.
Kebijakan dn strategi Tata ruang Kota
-Mengembangkan Pusat Pelayanan Kota yang efektif dalam menunjang sektor Perdagangan, jasa dan Ekonomi Kreatif.
-Peningkatan Infrastruktur transportasi Publik yang terpadu. -Peningkatan Pelayanan Prasarana Kota yang efesien dan terintegrasi.
Strategi Implementasi
-Mengembangkan dua pusat pelayanan Kota (PPK) di Bandung Barat dan Bandung Timur serta membagi Kota menjadi delapan Sub Wilayah Kota (SWK) dengan pusat pelayanan masing-masing.
-Mengembangkan kawasan berorientasi transit dan pusat pelayanan lingkungan
-Meningkatkan Investasi dan kemitraan dalam penyediaan sarana transportasi termasuk pelebaran jalan dan sistem angkutan massal
-Memprioritaskan pengendalian transportasi, penyediaan Fasilitas Parkir serta pengembangan terminal dalam dan luar kota
-Menjaga keseimbangan sumber daya air, mempertahankan kawasan resapan, serta meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) publik dan Taman Vertikal
-Melestarikan Bangunan Cagar budaya serta mengurangi resiko bencana
Pola ruang Kota
-Mengembangkan Kota yang kompak, intensif hijau dan berbasis jaringan transportasi.
-Mendorong pengembangan ke wilayah Bandung Timur (Arcamanik, Ujung Berung, Kordon, Gedebage, serta mengendalikan pembangunan di Bandung Barat (Bojonagara, Cibeunying, Tegallega, Kareess)
-Mengatur pemanfaatan ruang dengan Peraturan Zonasi yang jelas serta intensif bagi pembangunan yang sesuai peruntukan
Kawasan Strategis Kota
-Menyesuaikan kebijakan dengan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kota untuk optimalisasi pemanfaatan ruang
Secara keseluruhan RPJD Kota Bandung 2025–2045 bertujuan menciptakan Tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan secara berimbang dan berkelanjutan..
“Erick Darmadjaya B.Sc, MKP merupakan Anggota DPRD kota Bandung yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi A
Erick Darmadjaya Bsc MKP.
Tahun 2020 Erick Darmadjaya berhasil meraih gelar Magister Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran.
Erick Darmadjaya Bsc, MKP duduk di Komisi A dengan tugasnya, sebagai berikut:
Hukum, Perundang undangan dan Hak Asasi Manusia
Pemerintahan
Keamanan dan Ketertiban
Kependudukan dan Transmigrasi
Penerangan/Pers
Kepegawaian/Aparatur
Perijinan
Sosial Politik
Organisasi Kemasyarakatan
Pertanahan dan Aset
Kerjasama Daerah