Regional

Pemerintahan Desa Serangmekar Mengadakan Kegiatan (MusDes) Penataan Desa.

Kab. Bandung.swarajabbarnews.com.-Rabu 30 April 2025, Pemdes Serangmekar Menggelar Forum Penataan Desa secara lengkap pedoman pemekaran Desa dapat dipelajari dalam regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya tentang pemekaran Desa Tahun 2025, Acara ini yang berlangsung di Gor Kantor Desa Serangmekar Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Rabu 30/4/2025.

Musawarah Desa (Musdes) tersebut dihadiri oleh kepala Desa Serangmekar Asep Taofik S.Ip., beserta perangkat, unsur BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Para RT/RW, Para Tokoh masyarakat, Pemuda, Agama, Juga Para Tamu undangan lainnya, Pemdes Serangmekar menggelar Forum Musdes adalah proses musyawarah antara BPD, Pemdes, Dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah ini adalah wadah bagi kita semua untuk mendiskusikan apa yang terbaik untuk Desa kita Desa Serangmekar, Untuk itu kami Asep Taofik S.Ip., Selaku kepala Desa Serangmekar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam pertemuan untuk berdiskusi tentang penataan Desa, Dan Alhamdulillah hasil dari diskusi tersebut sebagian besar warga masyarakat menyetujui untuk dilakukannya pemekaran Desa.

Masih Menurut Kepala Desa Serangmekar Asep Taofik S.Ip., Lalu bagaimana pemekaran Desa mekanisme nya? Lalu apa saja syarat dan poin poinnya? apa saja yang harus dipersiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu dapat dimekarkan dari Desa induk? Pemekaran memang tidak dilarang tapi tidak juga dengan dipaksakan atau tidak sesuka hati, Pemekaran Desa harus tetap mengikuti aturan undang undang Desa untuk dapat melakukan penataan Desa, Penataan yang harus diperintahkan oleh undang undang Desa, Harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan.

Asep Taofik S.Ip., Kepala Desa Serangmekar Memaparkan tentang Tujuan penataan Desa, Agar dapat atau mudah untuk Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, Meningkatkan daya saing Desa.”pungkasnya.*(Didi.S)