H.Jajang Rohana S.Pd.i., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Sosialisasikan Perda No 15 Tahun 2017.
Kab.Bandung.swarajabbarnews.com.-Rabu 7 Mei 2025, Ketua Komisi III Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar II Sosialisasikan Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Jajang Rohana secara langsung menjelaskan tentang perda tersebut kepada masyarakat yang dihadiri oleh DPC dan para kader dari Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet Dan Kecamatan Kertasari, Acara Sosialisasi Penyebar Luasan Peraturan Daerah ini diselenggarakan di Villa Anisa Regency Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Jawa Barat Pada Rabu 7/5/2025.
H.Jajang Rohana Memaparkan Tentang Sosialisasi kali ini yakni tentang pengembangan ekonomi kreatif, Proses pembangunan yang dilakukan di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat ini merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari upaya untuk mewujudkan cita cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke 4 undang undang 1945 yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, Maka pembangunan di bidang ekonomi merupakan hal prioritas yang harus dilakukan dengan pembangunan di bidang ekonomi yang berlangsung secara terencana dan berkelanjutan,”ujarnya. Maka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan rakyat Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat akan dapat tercapai dan dijaga pertumbuhan serta pemerataannya.
Oleh karena itu adanya laju pertumbuhan yang stabil di butuhkan agar tetap tercipta lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja yang terus bertambah, Dengan demikian peningkatan dan pengembangan berbagai sektor usaha di bidang ekonomi menjadi hal yang amat penting, Salah satunya sektor yang menjanjikan dan amat terbuka untuk dikembangkan adalah apa yang saat ini dikenal sebagai sektor industri kreatif, Industri kreatif adalah inti dari ekonomi kreatif yang mengandalkan pada kreativitas dan nilai nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan oleh kreativitas tersebut.
H.Jajang Rohana S.Pd.i., Menjelaskan Bahwa peraturan daerah diperlukan sebagai dasar pemecahan masalah pemberdayaan ekonomi kreatif agar ekonomi kreatif di daerah Provinsi Jawa Barat tumbuh dan berkembang, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, Memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat, Saya selaku wakil rakyat yang mewakili seluruh masyarakat, Sosialisasi Ini juga sebagai bentuk silaturahmi konsolidasi, Terimakasih Kepada Semua Yang sudah hadir dari para kader dari kecamatan Kertasari, Pacet, Ciparay*Pungkasnya,”(Didi.S)