Tia Fitriani Menggelar Sosper Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Bojongkunci.
Kab Bandung..Swara Jabbar News Com.-Dra. Hj Tia Fitriani mengadakan Sosialisasi peraturan daerah Jawa Barat No.15 Tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Tambakan Rt 03 Rw 01 Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Sabtu (24/05/2025).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Perda tersebut dan mendorong implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Perda ini bisa mengatur berbagai hal.
Tia Fitriani mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang telah berkenan hadir dalam acara penyebarluasan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang pengembangan Ekonomi kreatif Di wilayah kecamatan Pameungpeuk.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Desa Bojongkuncil Kang H. Dani Kusmawan, Para Rt ,Rw , Tim Dulur Satia, kader partai Nasdem, serta masyarakat lainnya.
Hj. Tia Fitriani mengungkapkan, ” ekonomi kreatif ini potensi yang sangat luar biasa, perda nomor 15 tahun 2017 ini perlu kita kawal terus, agar hak hak dari para pelaku ekonomi kreatif ini bisa betul betul terpenuhi, dan masyarakat juga bisa terbantu serta dilindungi secara hukum”,ucapnya.
Untuk itu Tia Fitriani mengadakan sosialisasi peraturan daerah tentang ekonomi kreatif ini dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami perda tersebut, kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.
“Untuk itu saya sebagai anggota dewan berkewajiban untuk mensosialisasikan peraturan daerah ini agar masyarakat mengetahui dan memahami serta bisa melaksanakannya”,ujarnya.
Para tamu undangan merasa gembira dengan kehadiran Ibu dewan Tia Fitriani dengan sosialisasi ini dan berbagai motifasi yang ibu dewan berikan demi berkembangnya ekonomi kreatif di wilayah kecamatan Pameungpeuk. *