Pendidikan

Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi dan Pengawasan , Adanya Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Bandung.Swara Jabbar News Com.-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.51PA.03Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB s.d-01.00 WIB, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dan Sekretaris Dinas Pendidikan Deden Saepul Hidayat serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan di beberapa wilayah mulai melalukan sosialisasi dan pengawasan ke beberapa tempat.Minggu (16/6/2025) Malam

Kadisdik Purwanto mengatakan, sosialisasi dan pengawasan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (27 kab./kota) di Jabar.
 
“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat serta kepala desa,” tutur Kadisdik.
Bahkan, tambahnya, ada daerah yang bupatinya turun langsung. “⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, dalam sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun supporting sistem yang lebih efektif.
Penerapan Jam Malam
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
d. Kondisi keadaan darurat atau bencana.
e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
 
a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana  dimaksud pada angka 1.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.