Regional

Bupati Bandung dan Wali Kota Cimahi Bahas Kerjasama Antar Daerah hingga Isu Perluasan Wilayah

 

Kab Bandung.Swara Jabbar News Com.-Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima kunjungan kerja Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan wakilnya Adhitya di Ruang Kerja Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (10/6/2025).

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini dihadiri oleh Sekda dan jajaran kepala dinas dari Pemkot Cimahi maupun Pemkab Bandung.

Bupati Dadang Supriatna mengatakan dalam pertemuan tersebut kedua kepala daerah sepakat akan melakukan pembaharuan memorandum of understanding (MoU) kerjasama antara Pemkab Bandung dengan Pemkot Cimahi yang sempat ditandatangani pada 2021.

“Pembaruan kerjasama ini mencakup beberapa bidang diantaranya kerjasama penanganan banjir, sampah, soal ketahanan pangan, transportasi dan soal penataan perbatasan,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, usai pertemuan.

Dalam hal penanganan banjir, Dadang Supriatna dan Ngatiyana sepakat untuk melakukan normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, dan sistem peringatan dini banjir.

Upaya bersama ini diharapkan dapat meminimalisir dampak banjir yang sering terjadi di daerah perbatasan.

Terkait pengelolaan sampah, Pemkab Bandung dan Pemkot Cimahi akan meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sistem pengangkutan sampah.

Ini termasuk optimalisasi TPA yang ada, pengembangan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.

Sementara itu, untuk penataan kawasan perbatasan, kedua pemerintah daerah akan bekerja sama untuk menciptakan tata ruang yang terintegrasi dan harmonis.

Kerjasama ini meliputi penataan infrastruktur, penataan lahan, dan penyamaan regulasi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah perbatasan.

“Kita sepakat nanti ini masuk di RPJMD dan disiapkan anggarannya sehingga ada sharing anggaran termasuk nanti dengan daerah lain di Bandung Raya,” jelas Bupati Bandung.

Selain pembaruan MoU, pertemuan juga membahas usulan dari Pemkot Cimahi untuk memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Margaasih ke dalam wilayah administratif Kota Cimahi.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Pemkot Cimahi tersebut dengan catatan usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Sebab menurutnya, penggabungan wilayah administratif memerlukan proses yang panjang, melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk kajian teknis, konsultasi publik hingga persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Kan tidak mudah pemekaran wilayah itu, tidak semudah seperti pemekaran desa. Silakan usulkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Tidak perlu ngomong di media, nanti malah terjadi disharmoni,” ungkap Kang DS, sapaan akrabnya.

Selagi proses itu berjalan, Kang DS mengaku tidak ingin terganggu dengan persoalan tersebut. Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu mengaku lebih memilih fokus untuk melaksanakan janji-janji politik kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

“Jadi mengenai keinginan sebagian wilayah Margaasih ke Kota Cimahi ini masih kita bicarakan, karena ini menyangkut undang-undang. Saya saat ini fokus aja bekerja,” tambahnya. (Didi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.