Daddy Rohanady : RTRW di Jabar Membutuhkan Solusi Kongkrit.
Bandung.Swara Jabbar News Com.- Tata ruang di Jawa Barat diatur oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang terbaru, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. RTRW ini mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di wilayah Jawa Barat.
RTRW ini mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang di wilayah Jawa Barat.
Tata ruang yang belum tertata dengan baik di Jawa Barat menjadi pemicu berbagai permasalahan, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali hingga ketimpangan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Barat dan membutuhkan solusi yang kongkrit Hal ini menjadi perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H.Daddy Rohanady .
Berbagai persoalan Tata ruang di Jawa Barat, membuat Legislator Partai Gerindra Dapil Jabar VIII (Kota/Kabupaten Cirebon/Kabupaten Indramayu) H.Daddy Rohanady menyoroti pesatnya pembangunan sering kali tidak sejalan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan.Jika tata ruang tidak di tata dengan baik, dampaknya bisa berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Saat ini di Jawa Barat, lahan pertanian berubah fungsi menjadi lahan perumahan dan perindustrian, hal ini menjadi dampak bagi ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem.
“Alih fungsi lahan dengan dalih pembangunan ekonomi lokal, padahal dampaknya sangat merugikan lingkungan sehingga mengakibatkan longsor, banjir, dan kekeringan hal ini bersumber dari rusaknya resapan air di hulu ujar Daddy.
Daddy Rohanady menuturkan bahwa Pembangunan di Jawa Barat dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif. dan yang sangat penting pembangunan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan pungkasnya. (AP)